Kasus Pengeroyokan di Jalan Tukad Yeh Aya IX: Polisi Dalami Perbedaan Jumlah Pelaku

Polisi di Bali sedang memburu pelaku pengeroyokan seorang pemuda berusia 22 tahun di wilayah Panjer, Denpasar Selatan. Polda Bali menyatakan korban dikeroyok oleh rombongan pengendara motor saat berada di depan sebuah warung pada dini hari Sabtu, 26 September 2026. Kasus ini kini ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Bali dan diproses menurut ketentuan KUHP baru.

Kronologi kejadian

  1. Kejadian
  • Waktu: Sabtu, 26 September 2026 dini hari.
  • Lokasi: depan Warung Madura, Jalan Tukad Yeh Aya IX, Panjer, Denpasar Selatan.
  • Korban: ARH atau disebut Ahmad Rizki Hariyono, 22 tahun.
  1. Peristiwa di lokasi
  • Korban yang sedang mengantar teman membeli rokok duduk di atas sepeda motor.
  • Sebuah rombongan pengendara motor menabrak motor korban dari sisi kanan sehingga korban tersungkur.
  • Sekelompok orang mengepung korban dan memukulnya menggunakan balok kayu hingga korban mengalami sejumlah luka.
  • Setelah pelaku pergi, beberapa menit kemudian kawanan kembali membawa balok kayu berukuran lebih besar dan melakukan serangan lagi sebelum warga membubarkan mereka.

Luka dan laporan resmi

  1. Luka yang diderita korban
  • Memar di pipi kanan.
  • Luka robek di siku kiri.
  • Cedera di kaki kiri.
  • Korban mendapat surat keterangan berobat dari Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar.
  1. Laporan ke polisi
  • Korban melapor ke Polda Bali pada hari yang sama.
  • Nomor registrasi laporan: LP/B/833/IX/2026/SPKT/POLDA BALI.
  • Iptu Azel Arisandi, Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, mengonfirmasi adanya laporan dan koordinasi penyidikan.

Langkah penyidikan yang ditempuh
Polda Bali menjelaskan tim penyidik melakukan beberapa tindakan awal untuk mengidentifikasi pelaku dan mengumpulkan barang bukti:

  1. Aktivitas olah penyidikan
  • Tim Resmob dan Inafis melakukan olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan saksi.
  • Penyidik mengamankan rekaman CCTV dari sekitar lokasi.
  • Data celldump dan analisis komunikasi diamankan untuk pelacakan pergerakan pelaku.
  1. Penegakan hukum
  • Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, menyatakan penyidikan berjalan dan pelaku sedang diburu.
  • Kasus diproses berdasarkan Pasal 262 dan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, menurut pernyataan Polda Bali.

Jumlah pelaku yang tercatat dan ketidakcocokan informasi

  • Polda Bali menyebut jumlah pelaku sekitar 20 orang.
  • Laporan dari Polsek Denpasar Selatan menyebut sekitar 10 orang terlibat.
    Perbedaan angka ini dicatat oleh penyidik sebagai bagian dari proses klarifikasi. Penyidik menggunakan rekaman CCTV, keterangan saksi, dan data telekomunikasi untuk menentukan jumlah pasti dan identitas pelaku.

Bukti yang diamankan

  1. Bukti fisik dan rekaman
  • Rekaman CCTV dari sekitar Warung Madura.
  • Hasil olah TKP yang mencatat posisi dan jejak pada lokasi kejadian.
  • Surat keterangan berobat pasien dari Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar sebagai bukti luka.
  1. Bukti digital
  • Data celldump dari perangkat yang relevan diperoleh untuk melacak pergerakan rombongan.
  • Keterangan saksi yang diperiksa untuk mencocokkan nama, nomor kendaraan, dan urutan peristiwa.

Proses hukum yang dirujuk
Polda Bali menyatakan kasus diproses di bawah ketentuan Pasal 262 dan Pasal 466 KUHP yang baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023). Pernyataan resmi tersebut berasal dari keterangan pihak kepolisian mengenai landasan pasal yang diterapkan selama penyidikan.

Hal-hal yang masih dalam pemeriksaan

  1. Identitas pelaku
  • Penyidik masih mengklarifikasi identitas lengkap pelaku yang tergabung dalam rombongan motor.
  1. Peran masing-masing pelaku
  • Pola peran antara pengendara yang menabrak dan pelaku yang melakukan pemukulan masih dijabarkan oleh penyidik melalui pemeriksaan saksi dan rekaman.
  1. Perbedaan jumlah pelaku
  • Perbedaan estimasi jumlah pelaku antara 10 dan 20 orang perlu disatukan selama pemeriksaan lanjutan; pihak kepolisian menilai hal ini akan terjawab setelah analisis bukti dan konfrontasi keterangan.

Bagian-bagian di atas sedang ditangani secara aktif oleh Ditreskrimum Polda Bali melalui Tim Resmob dan Inafis, menurut pernyataan resmi Kabid Humas Polda Bali.

Kesimpulan
Seorang pemuda berusia 22 tahun dikeroyok dengan balok kayu di depan Warung Madura, Panjer, Denpasar Selatan pada dini hari 26 September 2026. Korban melapor ke Polda Bali dengan registrasi LP/B/833/IX/2026/SPKT/POLDA BALI. Polda Bali menyatakan penyidik telah melakukan olah TKP, mengamankan rekaman CCTV, memeriksa saksi, dan mengumpulkan data seluler untuk melacak dan menangkap pelaku. Jumlah pelaku masih dicatat berbeda antara estimasi sekitar 10 orang atau sekitar 20 orang dan menjadi salah satu fokus klarifikasi penyidik. Kasus diproses menurut ketentuan Pasal 262 dan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dikonfirmasi oleh Polda Bali.