Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal dan akses tanpa izin (illegal access) yang menyasar perangkat komunikasi Presiden RI Prabowo Subianto beserta sejumlah pejabat, tokoh politik, media, dan pengusaha.
Praktik penyadapan ilegal ini diperkirakan berlangsung dalam rentang waktu antara tahun 2025 hingga 2026. Aktivitas tersebut terungkap setelah pihak Bareskrim Polri menerima laporan resmi dan segera melakukan tindakan penyelidikan serta penyidikan mendalam.
Menurut keterangan resmi Bareskrim Polri, tindakan penyadapan tersebut dilakukan tanpa mengikuti prosedur operasional standar (SOP) hukum yang berlaku, seperti yang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010. Penyadapan dilaksanakan tanpa adanya permohonan penyidik yang sah, tanpa Laporan Polisi (LP) terkait, dan di luar kerangka penegakan hukum tindak pidana.
Pada bulan Oktober 2026, para pihak terkait diduga berupaya menghilangkan jejak digital dengan melakukan penghapusan data hasil penyadapan dan riwayat log (log history) sistem elektronik.
Berdasarkan hasil penyidikan yang melibatkan pemeriksaan terhadap sedikitnya 10 saksi dan 3 saksi ahli, Bareskrim menetapkan tiga oknum perwira/eks perwira kepolisian sebagai tersangka:
Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti elektronik guna mendukung proses pembuktian, di antaranya:
Para tersangka saat ini ditempatkan dalam penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis:
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menerima laporan lengkap terkait perkara ini. Penanganan kasus dipastikan berjalan secara transparan dan berlandaskan pada prinsip kepastian hukum serta perlindungan integritas lembaga negara.