Seorang pria berbaju biru sedang meninjau dokumen bersama dua anggota kepolisian di ruang kerja.

Pengusutan Kasus Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Prabowo Subianto

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal dan akses tanpa izin (illegal access) yang menyasar perangkat komunikasi Presiden RI Prabowo Subianto beserta sejumlah pejabat, tokoh politik, media, dan pengusaha.

Latar Belakang dan Kronologi Kasus

Praktik penyadapan ilegal ini diperkirakan berlangsung dalam rentang waktu antara tahun 2025 hingga 2026. Aktivitas tersebut terungkap setelah pihak Bareskrim Polri menerima laporan resmi dan segera melakukan tindakan penyelidikan serta penyidikan mendalam.

Menurut keterangan resmi Bareskrim Polri, tindakan penyadapan tersebut dilakukan tanpa mengikuti prosedur operasional standar (SOP) hukum yang berlaku, seperti yang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010. Penyadapan dilaksanakan tanpa adanya permohonan penyidik yang sah, tanpa Laporan Polisi (LP) terkait, dan di luar kerangka penegakan hukum tindak pidana.

Pada bulan Oktober 2026, para pihak terkait diduga berupaya menghilangkan jejak digital dengan melakukan penghapusan data hasil penyadapan dan riwayat log (log history) sistem elektronik.

Penetapan Tersangka dan Barang Bukti

Berdasarkan hasil penyidikan yang melibatkan pemeriksaan terhadap sedikitnya 10 saksi dan 3 saksi ahli, Bareskrim menetapkan tiga oknum perwira/eks perwira kepolisian sebagai tersangka:

  1. Jenderal Pol (Purn.) Listyo Sigit Prabowo (LSP) – Eks Kapolri / Kepala Staf Kepresidenan.
  2. Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN) – Kepala Divisi Hukum Polri / mantan ajudan.
  3. Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH) – Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. I Sespim Lemdiklat Polri.

Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti elektronik guna mendukung proses pembuktian, di antaranya:

  • 11 unit telepon genggam (smartphone).
  • 1 unit tablet iPad.
  • 4 unit flashdisk berisi rekam data terkait.

Para tersangka saat ini ditempatkan dalam penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri.

Pasal dan Ancaman Hukum

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis:

  • Pasal 258 dan Pasal 332 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) mengenai perbuatan terlarang terhadap sistem/data dan intersepsi ilegal, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
  • Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang pengubahan, penghapusan, atau pemindahan informasi/dokumen elektronik tanpa hak, dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menerima laporan lengkap terkait perkara ini. Penanganan kasus dipastikan berjalan secara transparan dan berlandaskan pada prinsip kepastian hukum serta perlindungan integritas lembaga negara.