Polisi Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis dan Obat Keras: Kasus di Depok dan Cirebon
Ringkasan singkat
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon mengungkap peredaran tembakau sintetis dan obat keras ilegal dalam penggerebekan terpisah. Di Depok, polisi mengamankan 79 klip tembakau sintetis dan dua tersangka. Di Cirebon, seorang tersangka ditangkap dengan ratusan pil ilegal dan 23 paket tembakau sintetis. Pernyataan tentang angka lain yang beredar tidak selaras dengan keterangan kepolisian pada kedua pengungkapan ini.
Detail pengungkapan di Depok
Penangkapan dan peran tersangka
- Penindakan dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di wilayah Limo, Depok.
- Dua tersangka berinisial N (20) dan F (19) ditangkap.
- Kompol Indah Hartantiningrum menyatakan N diduga sebagai pemilik atau penanggung jawab, sedangkan F diduga berperan sebagai kurir.
Barang bukti dan modus transaksi
- Barang bukti yang disita dalam pengungkapan Depok:
- 79 klip tembakau sintetis dengan berat bruto 108,23 gram.
- Satu timbangan digital dan tiga unit ponsel.
- Modus transaksi:
- Polisi menyatakan kedua tersangka diduga memanfaatkan media sosial dan metode sistem tempel untuk peredaran.
Detail pengungkapan di Cirebon
Kronologi singkat dan penangkapan
- Penangkapan terjadi pada 3 Mei 2026 sekitar pukul 02.30 WIB di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon.
- Tersangka berinisial MA (23) diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon.
Barang bukti dan pengakuan tersangka
- Barang bukti yang ditemukan:
- 109 butir pil Trihexyphenidyl.
- 43 butir pil Tramadol.
- 23 paket tembakau sintetis dengan total berat bruto 30 gram.
- Satu timbangan digital, plastik klip, ponsel, dan uang tunai Rp127.000.
- Keterangan tersangka:
- MA mengaku membeli barang dari seseorang berinisial S, yang disebutkan berstatus daftar pencarian orang dan diduga pemasok untuk diedarkan kembali.
- Langkah lanjutan yang dilaporkan Polresta Cirebon:
- Pemeriksaan kesehatan tersangka, uji laboratorium terhadap barang bukti, koordinasi dengan jaksa penuntut umum, dan penetapan pasal-pasal.
Kronologi pengungkapan (ringkas dan berurutan)
- 3 Mei 2026, sekitar 02.30 WIB: Penangkapan MA di Cirebon dan penyitaan obat keras serta tembakau sintetis.
- 12 Agustus 2026: Indikasi transaksi tembakau sintetis di Limo, Depok mulai dipantau oleh polisi.
- 21 Agustus 2026: Dilaporkan penangkapan N dan F di Depok dengan barang bukti 79 klip tembakau sintetis.
Hal yang masih simpang siur
- Klaim angka isi beredar tentang Depok
- Ada klaim yang menyebut Polres Depok menyita 106 paket tembakau sintetis. Angka resmi yang dikemukakan dalam pengungkapan di Depok adalah 79 klip; 23 paket tercatat dalam pengungkapan terpisah di Cirebon. Klaim 106 paket tidak sejalan dengan angka yang disampaikan pada dua pengungkapan tersebut.
- Klaim terkait Polres Jakarta Utara dan Operasi Nila
- Klaim bahwa Polres Jakarta Utara menyita ribuan butir obat keras ilegal dalam rangkaian “Operasi Nila” tidak tercantum dalam keterangan kepolisian yang menguraikan pengungkapan di Depok dan Cirebon. Informasi tentang penindakan oleh Polres Jakarta Utara atau operasi dengan nama tersebut tidak muncul dalam penjelasan yang terkait kedua kasus di atas.
Kesimpulan
Polisi di Depok dan Cirebon mengamankan barang bukti terkait tembakau sintetis dan obat keras ilegal serta menangkap tiga orang yang diduga terlibat. Pengungkapan di Depok mencatat 79 klip tembakau sintetis dan dua tersangka berusia 19–20 tahun, sementara pengungkapan di Cirebon mencatat 109 pil Trihexyphenidyl, 43 pil Tramadol, dan 23 paket tembakau sintetis serta satu tersangka yang mengaku mendapat pasokan dari pihak lain. Angka dan klaim tambahan yang beredar tidak sejalan dengan keterangan pada kedua pengungkapan tersebut.Polisi Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis dan Obat Keras: Kasus di Depok dan Cirebon
Ringkasan singkat
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon mengungkap peredaran tembakau sintetis dan obat keras ilegal dalam penggerebekan terpisah. Di Depok, polisi mengamankan 79 klip tembakau sintetis dan dua tersangka. Di Cirebon, seorang tersangka ditangkap dengan ratusan pil ilegal dan 23 paket tembakau sintetis. Pernyataan tentang angka lain yang beredar tidak selaras dengan keterangan kepolisian pada kedua pengungkapan ini.
Detail pengungkapan di Depok
Penangkapan dan peran tersangka
- Penindakan dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di wilayah Limo, Depok.
- Dua tersangka berinisial N (20) dan F (19) ditangkap.
- Kompol Indah Hartantiningrum menyatakan N diduga sebagai pemilik atau penanggung jawab, sedangkan F diduga berperan sebagai kurir.
Barang bukti dan modus transaksi
- Barang bukti yang disita dalam pengungkapan Depok:
- 79 klip tembakau sintetis dengan berat bruto 108,23 gram.
- Satu timbangan digital dan tiga unit ponsel.
- Modus transaksi:
- Polisi menyatakan kedua tersangka diduga memanfaatkan media sosial dan metode sistem tempel untuk peredaran.
Detail pengungkapan di Cirebon
Kronologi singkat dan penangkapan
- Penangkapan terjadi pada 3 Mei 2026 sekitar pukul 02.30 WIB di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon.
- Tersangka berinisial MA (23) diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon.
Barang bukti dan pengakuan tersangka
- Barang bukti yang ditemukan:
- 109 butir pil Trihexyphenidyl.
- 43 butir pil Tramadol.
- 23 paket tembakau sintetis dengan total berat bruto 30 gram.
- Satu timbangan digital, plastik klip, ponsel, dan uang tunai Rp127.000.
- Keterangan tersangka:
- MA mengaku membeli barang dari seseorang berinisial S, yang disebutkan berstatus daftar pencarian orang dan diduga pemasok untuk diedarkan kembali.
- Langkah lanjutan yang dilaporkan Polresta Cirebon:
- Pemeriksaan kesehatan tersangka, uji laboratorium terhadap barang bukti, koordinasi dengan jaksa penuntut umum, dan penetapan pasal-pasal.
Kronologi pengungkapan (ringkas dan berurutan)
- 3 Mei 2026, sekitar 02.30 WIB: Penangkapan MA di Cirebon dan penyitaan obat keras serta tembakau sintetis.
- 12 Agustus 2026: Indikasi transaksi tembakau sintetis di Limo, Depok mulai dipantau oleh polisi.
- 21 Agustus 2026: Dilaporkan penangkapan N dan F di Depok dengan barang bukti 79 klip tembakau sintetis.
Hal yang masih simpang siur
- Klaim angka isi beredar tentang Depok
- Ada klaim yang menyebut Polres Depok menyita 106 paket tembakau sintetis. Angka resmi yang dikemukakan dalam pengungkapan di Depok adalah 79 klip; 23 paket tercatat dalam pengungkapan terpisah di Cirebon. Klaim 106 paket tidak sejalan dengan angka yang disampaikan pada dua pengungkapan tersebut.
- Klaim terkait Polres Jakarta Utara dan Operasi Nila
- Klaim bahwa Polres Jakarta Utara menyita ribuan butir obat keras ilegal dalam rangkaian “Operasi Nila” tidak tercantum dalam keterangan kepolisian yang menguraikan pengungkapan di Depok dan Cirebon. Informasi tentang penindakan oleh Polres Jakarta Utara atau operasi dengan nama tersebut tidak muncul dalam penjelasan yang terkait kedua kasus di atas.
Kesimpulan
Polisi di Depok dan Cirebon mengamankan barang bukti terkait tembakau sintetis dan obat keras ilegal serta menangkap tiga orang yang diduga terlibat. Pengungkapan di Depok mencatat 79 klip tembakau sintetis dan dua tersangka berusia 19–20 tahun, sementara pengungkapan di Cirebon mencatat 109 pil Trihexyphenidyl, 43 pil Tramadol, dan 23 paket tembakau sintetis serta satu tersangka yang mengaku mendapat pasokan dari pihak lain. Angka dan klaim tambahan yang beredar tidak sejalan dengan keterangan pada kedua pengungkapan tersebut.